User Tools

Site Tools


faq1:003074

173077--26-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

Transaksi 2019 dengan WAPU namun ada kesalahan DPP mau terbit fp pengganti, sedangkan dulu NPWP bendahara sudah dihapus dan diganti NPWP instansi pemerintah, itu gimana?

Jawaban

Sebenarnya untuk kesalahan DPP bisa diterbitkan fp pengganti, namun untuk ganti NPWP tidak bisa, bisanya FP batal, namun sebenarnya transaksinya kan gak batal ya, boleh arahkan konfirmasi KPP

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/003074.txt · Last modified: 2024/08/04 12:12 (external edit)