User Tools

Site Tools


faq1:003051

173054--26-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Untuk format perekaman nomor PEB adalah Nomor PEB#Nomor AJU. DPP diisi sesuai dengan nilai ekspor yang tercantum dalam PEB. Dpp nya harus dalam bentuk rupiah kan min? mohon dibantu mas/mba apakah ada mengikuti yang di PEB saja?

Jawaban

Untuk FP dikonversi ke rupiah yo menggunakan kurs KMK saat pembuatan FP. Dasarnya bisa diliat di lampiran PER-03/2022 huruf C angka 13

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/003051.txt · Last modified: 2024/08/04 12:12 (external edit)