faq1:003051
Table of Contents
173054--26-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
Untuk format perekaman nomor PEB adalah Nomor PEB#Nomor AJU. DPP diisi sesuai dengan nilai ekspor yang tercantum dalam PEB. Dpp nya harus dalam bentuk rupiah kan min? mohon dibantu mas/mba apakah ada mengikuti yang di PEB saja?
Jawaban
Untuk FP dikonversi ke rupiah yo menggunakan kurs KMK saat pembuatan FP. Dasarnya bisa diliat di lampiran PER-03/2022 huruf C angka 13
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/003051.txt · Last modified: 2024/08/04 12:12 (external edit)