faq1:003038
Table of Contents
173041--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
Satker kami ada skema pendanaan kegiatan penelitian ke start-up yg notabene adalah badan usaha. jd mrka mengajukan proposal u pendanaan yg lolos kita danai risetnya dan output mrka kita klaim sbg output kami jg. nah kita mau melakukan kontrak nih, skrg msh bingung menentukan pengenaan pajak pungut/potongan apa saja?
Jawaban
WP off saat digali terkait detil skema transaksi
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/003038.txt · Last modified: 2024/08/04 12:12 (external edit)