User Tools

Site Tools


faq1:003032

173035--12-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

kalau perusahaan final tetap isi daftar pernyusutan?

Jawaban

Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 1A/1B, kecuali apabila Wajib Pajak tidak memiliki dan mempergunakan harta berwujud dan/atau harta tak berwujud/pengeluaran lainnya sebagai aktiva tetap yang pembebanannya harus dilakukan melalui penyusutan/amortisasi

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/003032.txt · Last modified: 2024/08/04 12:12 by 127.0.0.1