faq1:003032
Table of Contents
173035--12-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
kalau perusahaan final tetap isi daftar pernyusutan?
Jawaban
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 1A/1B, kecuali apabila Wajib Pajak tidak memiliki dan mempergunakan harta berwujud dan/atau harta tak berwujud/pengeluaran lainnya sebagai aktiva tetap yang pembebanannya harus dilakukan melalui penyusutan/amortisasi
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/003032.txt · Last modified: 2024/08/04 12:12 by 127.0.0.1