User Tools

Site Tools


faq1:003027

173030--26-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Izin memastikan. Untuk SSP JLN apakah jika vendor sama bisa digabung SSP-nya? Batasannya apa ya? https://twitter.com/R_angri/status/1551488708984991744

Jawaban

kalau secara ketentuan sih tidak menyebutkan terkait gabungan ini. di PER-16/2021 disebutkan “SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKPTidak Berwujud atau JKP”. dan kalau berkaca dari PMK-40/2010 disebutkan wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan SSP oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Nah saat terutang ini kan bisa beda-beda dan dokumennya yg di per-16/2021 kan juga beda2 sesuai dengan kontrak yang dimilikinya. dijawab normatif aja ya Fadel.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/003027.txt · Last modified: 2024/08/04 12:12 by 127.0.0.1