faq1:003004
Table of Contents
173007--21-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
terima dokumen lain PM masih dengan nama lama (bulan april), skrg nama sudah berubah, baru mau dikreditkan, msh bisa diupload?
Jawaban
seharusnya selama masih npwp yang sama, tidak ada masalah, dok lain PM msh dpt dikreditkan max 3 bulan
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/003004.txt · Last modified: 2024/08/04 12:12 by 127.0.0.1