User Tools

Site Tools


faq1:003004

173007--21-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

terima dokumen lain PM masih dengan nama lama (bulan april), skrg nama sudah berubah, baru mau dikreditkan, msh bisa diupload?

Jawaban

seharusnya selama masih npwp yang sama, tidak ada masalah, dok lain PM msh dpt dikreditkan max 3 bulan

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/003004.txt · Last modified: 2024/08/04 12:12 by 127.0.0.1