User Tools

Site Tools


faq1:002984

172987--26-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

Kalau SPLN dari terus mau balik ke indonesia dan mau mebuat NPWP? Penghasilan sebelumnya gimana

Jawaban

Kalau merupakan SPLN dan tidak mendapatkan penghasilan di Indonesia maka tidak dipajaki di Indonesia. Namun setelah menjadi WPDN maka penghasilan dari dalam dan luar negeri

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/002984.txt · Last modified: 2024/08/04 12:12 (external edit)