faq1:002984
Table of Contents
172987--26-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
Kalau SPLN dari terus mau balik ke indonesia dan mau mebuat NPWP? Penghasilan sebelumnya gimana
Jawaban
Kalau merupakan SPLN dan tidak mendapatkan penghasilan di Indonesia maka tidak dipajaki di Indonesia. Namun setelah menjadi WPDN maka penghasilan dari dalam dan luar negeri
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/002984.txt · Last modified: 2024/08/04 12:12 (external edit)