faq1:002983
Table of Contents
172986--26-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
mas/mba, untuk pihak yang berhak menandatangani nota retur sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat 2 PMK 65 Tahun 2010 itu sama kaya yang berhak menandatangani faktur pajak atau gimana ya?
Jawaban
sesuai boleh tidak sesuai juga harusnya tidak masalah karena di ketentuan tidak daitur kalau harus sama
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/002983.txt · Last modified: 2024/08/04 12:12 by 127.0.0.1