faq1:002982
Table of Contents
172985--26-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
wna mendaftakan npwp sekarang dapetnya 16 digit atau masih 15 digit ?
Jawaban
berdarsarkan pasal 10 ayat 1 PMK 112/2022, Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/002982.txt · Last modified: 2024/08/04 12:12 (external edit)