User Tools

Site Tools


faq1:002982

172985--26-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

wna mendaftakan npwp sekarang dapetnya 16 digit atau masih 15 digit ?

Jawaban

berdarsarkan pasal 10 ayat 1 PMK 112/2022, Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/002982.txt · Last modified: 2024/08/04 12:12 (external edit)