faq1:002974
Table of Contents
172977--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
kalau sudah kena kena pasal 4 (2), bisa kena pasal 22 Pak?
Jawaban
Pasal 12 PMK-59/2022 Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, meliputi pemungutan PPh sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada rekanan pemerintah. Kalau tidak ada pembayaran atas pembelian barang seharusnya tidak ada PPh 22, coba konfirm lagi saja,,, apakah hanya jasa atau ada pembelian barang juga
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/002974.txt · Last modified: 2024/08/04 12:12 by 127.0.0.1