User Tools

Site Tools


faq1:002970

172973--26-juli-2022 | E-SPT | Pertanyaan

(email) kami masih ragu untuk menentukan apakah kami sebagai wajib pajak yang Dipungut PPh Pasal 22 atau Wajib pajak yang PPh Pasal 22 dibayar sendiri Jika kami melakukan transaksi impor dimana untuk pengurusan dokumen dan pelaksanaannya memakai perusahaan forwarder, maka ada beberapa yang ingin saya tanyakan: 1. Bagaimana cara kami menentukan bahwa PPh Pasal 22 tersebut dibayar sendiri atau dipungut? 2. Karena kami memakai perusahaan forwader, maka apakah PPh Pasal 22 dikategorikan sebagai dibayar sendiri atau dikategorikan dipungut? 3. Jika kami dikategorikan sebagai PPh Pasal 22 yang dipungut, lalu apakah kolom Nama dan NPWP yang tertera pada Lampiran III SPT 1771 diisi dengan Nama dan NPWP Forwarder atau diisi dengan nama DJBC?

Jawaban

Jelaskan dulu Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, PMK-34/2017, terkait pemungutan yang dilakukan DJBC. Kemudian atas pemungutan tersebut, penyetorannya dijelaskan oleh sebagaimana yg disebutkan di Pasal 5 ayat 1. Jadi Untuk pph 22 atas impor yang dipungut oleh DJBC sistemnya wp melakukan setor sendiri ke kas negara. Tidak ada bukti pungut, bukti pungutnya berupa bukti penerimaan negara yang sudah tervalidasi dengan NTPN. Cara inputnya bisa lihat di petunjuk pengisian SPT tahunan 1771 PER-19/2014. Namun apabila terkendala, karena eform kolom NPWP gak bisa diisi alamat, makas bisa konfirm KPP saja untuk pengisian kolom 3.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/002970.txt · Last modified: 2024/08/04 12:12 by 127.0.0.1