faq1:002960
Table of Contents
172963--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
misalnya tanggal penyampaian DGT tanggal 26 july 2022. sementara tgl invoice 23 juni 2022 dan jatuh tempo pembayaran invoice tgl 23 juni 2022. apakah ini valid untuk memanfaatkan P3B
Jawaban
pelaporan masa juni kan jatuh temponya tanggal 20 juli, sedangkan WP baru input di ESKD tanggal 26 juli, maka atas transaksi tsb tidak bisa mendapatkan fasilitas p3b
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/002960.txt · Last modified: 2024/08/04 12:12 by 127.0.0.1