faq1:002958
Table of Contents
172961--26-juli-2022 | Lainnya | Pertanyaan
mas mba, jadi perusahan memiliki 2 pencatatan pak. yang pertama atas BPHTB dibebankan secara terpisah, yang kedua BPHTB pencatatannya masuk ke harga perolehan tanah. kalau dari sisi perpajakan lebih prefer yang mana ya?
Jawaban
Fadhil Dwi Yulian: #65A: terkait penentuan nilai buku dikembalikan ke PSAK yang berlaku
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/002958.txt · Last modified: 2024/08/04 12:12 (external edit)