Table of Contents
172944--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
untuk sekolah swasta yang bertransaksi menggunakan dana bos untuk pemotongan PPh 23nya apakah menggunakan NPWP Dinas Pendidikan sebagai pemberi dana BOS atau memakai NPWP sekolah langsung ya? https://twitter.com/ChaAdhana/status/1551752935964803072
Jawaban
mba boleh dikonfirmasi ya, untuk PPh Pasal 23 ini apakah transaksinya sesuai angka 8 huruf d. SE-02/2006, yakni terkait untuk membayar imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan sekolah yang dibayarkan kepada Badan Usaha bukan orang pribadi yang pelaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah? Jika iyaa, maka semua bendaharawan/penanggung jawab dana BOS di masing-masing unit penerima dana BOS (dalam hal ini sekolah swasta tsb) yang membayar imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan sekolah yang dibayarkan kepada Badan Usaha bukan orang pribadi yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah harus memotong PPh Pasal 23.
Dasar Hukum
–
Editor
ENT