faq1:002914
Table of Contents
172916--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
penghasilan dokter di pasal 10 per-16/2016 itu bruto setelah dikurangi atau bagaimana?
Jawaban
Dalam hal bukan pegawai sebagaimana dimaksud pada angka IV.1 dan angka IV.2 adalah dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayarkan pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/002914.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 by 127.0.0.1