User Tools

Site Tools


faq1:002908

172910--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

#23Q: @kring_pajak penghasilan yang diterima oleh bukan subyek pajak apakah dipotong PPH ? mas/mba apakah ketentuan di Pasal 1 UU PPh sudah cukup menjawab (Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak) atau bagaimana ya? terima kasih https://twitter.com/endog_minthi/status/1551760254933041153

Jawaban

#23A: Iya betul mbak, penghasilan yang diterima oleh Bukan Subjek Pajak tidak dikenakan pajak penghasilan ya, pakai pasal 1 boleh. Terkait subjek pajak diatur lebih lanjut di pasal 2 dan 3 UU PPh-HPP.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/002908.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 (external edit)