User Tools

Site Tools


faq1:002905

172907--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

#44Q: saya ingin bertanya jika ada tunjangan pendidikan anak direktur, tunjangan ksehatan keluarga direktur apakah dipotong PPh 21 dan secara fiskal apakah bisa dibiayakan?

Jawaban

#44A: PM, bentuknya tunjangan maka masuk perhitungan bruto PPh 21 nya. Untuk biaya fiskal dijelaskan pasal 9 ayat 1 huruf B.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/002905.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 by 127.0.0.1