faq1:002900
Table of Contents
172902--26-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
pembetulan LB menjadi LB lebih besar, batasannya?
Jawaban
Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/002900.txt · Last modified: by 127.0.0.1