faq1:002896
Table of Contents
172898--26-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
mas/mba, terkait pmk113/2022 yang mulai berlaku 11 juli 2022, namun pada pmk sebelumnya yg berlaku sampai 30 juni, apakah untuk 1 juli-11 juli tersebut masih dapat memanfaatkan insentif tsb?
Jawaban
Wp menanyakan terkait fasilitas PPN untuk tanggal 1-11 juli apakah bisa mendapatkan fasilitas. fasilitas PEMBERIAN INSENTIF PAJAK TERHADAP BARANG YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 diperpanjang hingga 31 desember 2022. harusnya tetap bisa mendapatkan fasilitas ya, cek pasal 3A, jika sudah terlanjur buat fp yg tidak memenuhi PMK-113/2022, bisa dilakukan pembetulan/penggantian faktur pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/002896.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 (external edit)