faq1:002895
Table of Contents
172897--26-juli-2022 | DJP Online | Pertanyaan
kami ingin bertanya terkait dengan terkait dengan pembuatan SPT PPh Orang Pribadi ekspatriat, dimana pada saat pembuatan SPT Kami menggunakan Form 1770-S Namun pada saat pelaporan tidak ada attachment untuk melampirkan Lampiran2, apakah tidak apa2 kami melaporkan tanpa lampiran?
Jawaban
untuk wp yang mempunyai bukti potong A1 dan/atau lampiran IV tidak tetap bisa menggunakan 1770S. di e-form tidak perlu melampirkan dokumen kecuali kalo muncul LB.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/002895.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 by 127.0.0.1