faq1:002891
Table of Contents
172893--26-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
#20Q selamat pagi Bapak/Ibu saya Darlene, mohon informasinya saya ada kekurangan mungut PPN yang seharusnya 11% ternyata saya hanya mungut 10% atas PPNJLN, untuk kekurangan bayar yang 1% apakah bisa dibuatkan billingnya dan dibayar? kemudian atas keterlambatan bayar tersebut berapa persen denda atau sanksi yang saya harus tanggung? sebagai tambahan bahwa PPNJLN yang kurang bayar tersebut terjadi di masa Mei 2022
Jawaban
#20A: Ralat, disetor selisih 1% nya. Nanti perekaman di eFaktur desktop jadi ada 2 Dok. Lain PM.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/002891.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 by 127.0.0.1