faq1:002889
Table of Contents
172891--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
Ijin bertanya mas/mba, saya ingin bertanya terkait dengan BPHTB, jadi perusahan memiliki 2 pencatatan bu. yang pertama atas BPHTB dibebankan secara terpisah, yang kedua BPHTB pencatatannya masuk ke harga perolehan tanah. kalau dari sisi perpajakan lebih prefer yang mana ya dari segi biaya fiskalnya?
Jawaban
jika memenuhi pasal 11 UU PPh sdttd UU Harmoni, mak bisa dibiayakan melalui amortisasi/penyusutan. selain itu, bisa juga dibiayakan dalam penghitungan PKP sesuai dengan pasal 6 UU PPh sdttd UU Harmoni.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/002889.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 (external edit)