User Tools

Site Tools


faq1:002883

172885--26-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Pembeli dapat info fp batal dari penjual, tapi pembeli sudah ajukan restitusi di masa pajak tsb. Masih bisa pembetulan?

Jawaban

Tergantung restitusinya menggunakan prosedur pemeriksaan atau pengembalian pendahuluan. Pembetulan batasnya adalah pemeriksaan

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/002883.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 (external edit)