faq1:002883
Table of Contents
172885--26-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
Pembeli dapat info fp batal dari penjual, tapi pembeli sudah ajukan restitusi di masa pajak tsb. Masih bisa pembetulan?
Jawaban
Tergantung restitusinya menggunakan prosedur pemeriksaan atau pengembalian pendahuluan. Pembetulan batasnya adalah pemeriksaan
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/002883.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 (external edit)