faq1:002872
Table of Contents
172874--26-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
#52Q: sehubungan dengan aturan 112_PMK.03_2022 NIK sebagai NPWP ada beberapa hal yang saya mau tanyakan 1. kalau saya punya NPWP dengan format 15 angka berarti mulai 14 July 2022 untuk administrasi perpajakan berarti saya tambahkan 0 di depannya ya 2. sama jika ditambahakan nol di depan NPWP yang sudah ada, apakah perlu mencetak kartu NPWP yang baru di KPP yang terdekat dari saya 3. sama untuk yang sudah punya NPWP dengan nomor baru apakah harus ada pendaftaran di website pajak atau bagaimana ya pak
Jawaban
dijelaskan
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/002872.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 (external edit)