faq1:002858
Table of Contents
172860--26-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
mas mba mau nanya, wp ini ada ekspor BKP bulan Feb. Sudah membuat PEB, tapi di efaktur baru mau direkam Juli ini. apakah itu masuk ke terlambat pembuatan faktur? tapi PEB kan sudah dianggap sebagai dokumen lain yg dipersamakan sbg FP?
Jawaban
bisa diinputkannya di masa fen atau maret atau april atau mei demgan pembetulan harusnya agar bisa dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/002858.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 (external edit)