User Tools

Site Tools


faq1:002858

172860--26-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

mas mba mau nanya, wp ini ada ekspor BKP bulan Feb. Sudah membuat PEB, tapi di efaktur baru mau direkam Juli ini. apakah itu masuk ke terlambat pembuatan faktur? tapi PEB kan sudah dianggap sebagai dokumen lain yg dipersamakan sbg FP?

Jawaban

bisa diinputkannya di masa fen atau maret atau april atau mei demgan pembetulan harusnya agar bisa dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/002858.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 (external edit)