User Tools

Site Tools


faq1:002856

172858--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

izin bertanya mas mbak, utk PPh 26 atas jasa luar negeri, apabila terdapat reimbursement apakah tetap menjadi DPP pemotongan PPh 26 atau perlakuannya sama seperti PPh 23, jika terdapat bukti, maka tidak termasuk dalam DPP? Terima kasih sebelumnya mas mbak

Jawaban

pastikan dulu transaskinya seperti apa, kalau transaksinya ini sbenernya adalah pembayaran atas jasa ke a,ltd dan b,ltd maka seharusnya wpdn ini melakukan pemotongan pph 26 kepada a ltd dan b ltd

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/002856.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 by 127.0.0.1