User Tools

Site Tools


faq1:002849

172851--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

mas/mba kalau PPh 23 suatu masa pajak nihil apakah tetap lapor?

Jawaban

kalau tidak ada transaksi pph 23 maka seharusnya tidak perlu lapor soalnya kan ini transaksional. Kecuali kalau pakai ebuni ya, misal ga ada pemotongan 23 tp ada final atau 26 atau 15 maka kan harus tgp lapor ebuninya

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/002849.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 (external edit)