faq1:002849
Table of Contents
172851--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
mas/mba kalau PPh 23 suatu masa pajak nihil apakah tetap lapor?
Jawaban
kalau tidak ada transaksi pph 23 maka seharusnya tidak perlu lapor soalnya kan ini transaksional. Kecuali kalau pakai ebuni ya, misal ga ada pemotongan 23 tp ada final atau 26 atau 15 maka kan harus tgp lapor ebuninya
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/002849.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 (external edit)