User Tools

Site Tools


faq1:002848

172850--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

jika ada merger antara PT A dan PT B, menjadi PT AB, apakah atas kompensasi kerugian PT A dan PT B tersebut masih bisa diakui?

Jawaban

kalau dari penuturan WP ini kan ternyata PT B melebur ke PT A, jadi PT A ini msh ada hanya dilakukan perubahan nama jd PT AB, maka harusnya kompensasi kerugian yg dimiliki PT A yg msh bisa diakui

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/002848.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 (external edit)