faq1:002848
Table of Contents
172850--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
jika ada merger antara PT A dan PT B, menjadi PT AB, apakah atas kompensasi kerugian PT A dan PT B tersebut masih bisa diakui?
Jawaban
kalau dari penuturan WP ini kan ternyata PT B melebur ke PT A, jadi PT A ini msh ada hanya dilakukan perubahan nama jd PT AB, maka harusnya kompensasi kerugian yg dimiliki PT A yg msh bisa diakui
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/002848.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 (external edit)