faq1:002846
Table of Contents
172848--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
Selamat siang, saya ingin bertanya terkait transaksi PPh. Untuk 1 invoice apakah bisa digunakan untuk 2 entitas yg berbeda? dikarenakan di perusahaan saya ada 1 invoice di breakdown untuk 2 entitas. apakah nantinya dasar dokumen pemotongan pph menjadi valid? invoice ini tertuju untuk PT A, namun dari sisi GL diminta untuk di breakdown sesuai dengan kebutuhan, jadi 60% untuk PT A dan 40% untuk PT B. Mohon bantuannya mas/mba
Jawaban
untuk pembuatan invocie tidak diatur dalam ketentuan perpajakan, yg pasti kalau mau membuat bukti potong harus ada dokumen dasar pemotongan minimal 1 dokumen
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/002846.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 (external edit)