faq1:002837
Table of Contents
172839--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
DPP atas PPh jasa konstruksi
Jawaban
jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan taril Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa. Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/002837.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 by 127.0.0.1