User Tools

Site Tools


faq1:002837

172839--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

DPP atas PPh jasa konstruksi

Jawaban

jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan taril Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa. Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/002837.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 by 127.0.0.1