faq1:002834
Table of Contents
172836--25-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
mohon tanya, jika faktur pajak keluaran yang diterbitkan lawan transaksi dibatalkan oleh lawan transaksi, apakah faktur pajak tersebut masih bisa di upload di efaktur pembeli dengan status 'batal'?
Jawaban
kayaknya kalau pembelinya blm upload tp udah dibatalim jadinya gabisa diupload ke efaktur pembelinya mba karena sudah dibatalkan.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/002834.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 by 127.0.0.1