User Tools

Site Tools


faq1:002834

172836--25-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

mohon tanya, jika faktur pajak keluaran yang diterbitkan lawan transaksi dibatalkan oleh lawan transaksi, apakah faktur pajak tersebut masih bisa di upload di efaktur pembeli dengan status 'batal'?

Jawaban

kayaknya kalau pembelinya blm upload tp udah dibatalim jadinya gabisa diupload ke efaktur pembelinya mba karena sudah dibatalkan.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/002834.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 by 127.0.0.1