faq1:002792
Table of Contents
172793--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
manfaat pensiun diberikan dalam periode 2 th kan dianggap sekaligus, penghitungan 2 tahunnya itu per masa?
Jawaban
iya, misal januari 2021 sampai des 2022
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/002792.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 (external edit)