User Tools

Site Tools


faq1:002790

172791--26-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

NPWP badan yang baru terdaftar

Jawaban

Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, Direktur Jenderal Pajak: memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah; dan/atau

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/002790.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 by 127.0.0.1