faq1:002790
Table of Contents
172791--26-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
NPWP badan yang baru terdaftar
Jawaban
Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, Direktur Jenderal Pajak: memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah; dan/atau
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/002790.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 by 127.0.0.1