User Tools

Site Tools


faq1:002775

172776--26-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

#4Q Kak, Perusahaan tempat WP bekerja berlokasi di Batam (Kantor cabang), perusahaan kami menggunakan jasa penilaian aset dr KJPP dari jakarta, atas transaksi penilaian tersebut invoice ditujukan kepada perusahaan di Batam namun Faktur Pajak menggunakan perusahaan Pusat di Jakarta (kantor pusat). apakah atas transaksi tersebut dikenakan PPN?

Jawaban

#4A sebentar mas jasa diserahkan ke pusat di jakarta, dimanfaatkan di batam. faktur diberikan kepada tujuan penyerahan jasanya

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/002775.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 by 127.0.0.1