faq1:002775
Table of Contents
172776--26-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
#4Q Kak, Perusahaan tempat WP bekerja berlokasi di Batam (Kantor cabang), perusahaan kami menggunakan jasa penilaian aset dr KJPP dari jakarta, atas transaksi penilaian tersebut invoice ditujukan kepada perusahaan di Batam namun Faktur Pajak menggunakan perusahaan Pusat di Jakarta (kantor pusat). apakah atas transaksi tersebut dikenakan PPN?
Jawaban
#4A sebentar mas jasa diserahkan ke pusat di jakarta, dimanfaatkan di batam. faktur diberikan kepada tujuan penyerahan jasanya
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/002775.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 by 127.0.0.1