faq1:002769
Table of Contents
172770--26-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
kalau sudah pemusatan apakah cabang tetap bisa menerbitkan faktur?
Jawaban
tidak bisa, karena sudah pemusatan efaktur pusat saja
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/002769.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 (external edit)