faq1:002755
Table of Contents
172756--26-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
kalau ada penyerahan menggunakan besaran tertentu dan penyerahan biasa, sehingga PM nya ada yang bisa di kreditkan dan tidak, bolehkan mengggunakan metode pengkreditan PM
Jawaban
pastikan yang di maksud WP ini metode apa, kalau yang di makasud adalah yang berdasarkan PMK 78, maka jelaskan secara normatif PMK tersebut unutk YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/002755.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 by 127.0.0.1