User Tools

Site Tools


faq1:002755

172756--26-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

kalau ada penyerahan menggunakan besaran tertentu dan penyerahan biasa, sehingga PM nya ada yang bisa di kreditkan dan tidak, bolehkan mengggunakan metode pengkreditan PM

Jawaban

pastikan yang di maksud WP ini metode apa, kalau yang di makasud adalah yang berdasarkan PMK 78, maka jelaskan secara normatif PMK tersebut unutk YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/002755.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 by 127.0.0.1