User Tools

Site Tools


faq1:002753

172754--26-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

pendaftaran NPWP setelah PMK 112/2022 berlaku, apakah langsung aktivasi NIK saja?

Jawaban

Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, Direktur Jenderal Pajak: a. mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk; atau

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/002753.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 (external edit)