faq1:002753
Table of Contents
172754--26-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
pendaftaran NPWP setelah PMK 112/2022 berlaku, apakah langsung aktivasi NIK saja?
Jawaban
Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, Direktur Jenderal Pajak: a. mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk; atau
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/002753.txt · Last modified: 2024/08/04 12:11 (external edit)