faq1:002744
Table of Contents
172745--26-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
SPPB dengan detail transaksinya lainnya, apakah harus di terbitkan FP
Jawaban
secara default penyerahan harus menerbitkan FP, namun kembali pada ketentuan mendapatkan fasilitas atau tidak, kalo mau dapat fasilitas tidak bisa menggunakan detail transaksi lainnya
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/002744.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 (external edit)