User Tools

Site Tools


faq1:002744

172745--26-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

SPPB dengan detail transaksinya lainnya, apakah harus di terbitkan FP

Jawaban

secara default penyerahan harus menerbitkan FP, namun kembali pada ketentuan mendapatkan fasilitas atau tidak, kalo mau dapat fasilitas tidak bisa menggunakan detail transaksi lainnya

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/002744.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 (external edit)