faq1:002722
Table of Contents
172723--17-juni-2022 | PPN | Pertanyaan
kalo pusat PKP (bukan terdaftar di BKM) dan omzet cabang belum 4,8M. Untuk melihat apakah cabang wajib PKP atau tidak, yg dilihat omzet cabang saja atau omzet kumulatif cabang dan pusat ya?
Jawaban
PP 1 > 18/8/2020 : Penentuan omset untuk PKP merupakan omset konsolidasi (cabang + pusat) Jadi, jika digabungkan omset pusat dan cabang sudah lebih dari 4,8M maka cabang wajib untuk pkp sejak omsetnya sudah melebihi batasan tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/002722.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 (external edit)