User Tools

Site Tools


faq1:002720

172721--17-juni-2022 | PPh | Pertanyaan

Saya mau tanya, pengalihan saham yg terdaftar di bursa efek dikenakan pajak brp persen ya? kemudian jika tidak terdaftar di listing bursa efek keuntungan di pengaluhan saham dikenakan pajak brp %?

Jawaban

Mas kalo untuk saham yg diperjualbelikan di bursa efek dikenai pph final yaaa Ada di resume pph pasal 4(2) Bisa digali sahamnya apakah saham pendiri atau tidak Lalu untuk saham yg tidak diperjualbelikan, atas keuntungan pengalihan harta tsb dimasukkan ke penghasilan di spt tahunan dan nantinya dikenai pph tarif progresif di spt induk mas

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/002720.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 by 127.0.0.1