faq1:002719
Table of Contents
172720--17-juni-2022 | Lainnya | Pertanyaan
apakah dokumen invoice diatas 5 juta objek bea meterai?
Jawaban
Objek bea meterai ada pada pasal 3 UU 10 th 2020. Jika invoice tsb menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; maka seharusnya invoice tersebut terutang meterai. Namun, apabila invoicenya hanya menyatakan sejumlah uang dan tidak ada unsur penerimaan uang, maka bukan merupakan objek bea meterai.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/002719.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 by 127.0.0.1