User Tools

Site Tools


faq1:002717

172718--17-juni-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

min mau tanya kalo misal saya sebagai penjual trus bikin faktur ke customer saya kode 010. Lalu di pihak customer kan dia mendapatkan ppn masukan ya, kalo dia upload dengan status tdk bs dikreditkan bisa atau tdk ya? Jd kan itu antara pembeli dan penjual beda status(PM atas KMS)

Jawaban

bisa aja mba, sesuai dengan keadaan yg sebenarnya apakah PM itu bisa dikreditkan atau tidak. Jika tidak, bisa dipilih kok mba.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/002717.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 (external edit)