faq1:002717
Table of Contents
172718--17-juni-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
min mau tanya kalo misal saya sebagai penjual trus bikin faktur ke customer saya kode 010. Lalu di pihak customer kan dia mendapatkan ppn masukan ya, kalo dia upload dengan status tdk bs dikreditkan bisa atau tdk ya? Jd kan itu antara pembeli dan penjual beda status(PM atas KMS)
Jawaban
bisa aja mba, sesuai dengan keadaan yg sebenarnya apakah PM itu bisa dikreditkan atau tidak. Jika tidak, bisa dipilih kok mba.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/002717.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 (external edit)