faq1:002706
Table of Contents
172707--14-juni-2022 | PPh | Pertanyaan
WP yg menerima harta warisan(sepertinya masuk klausul warisan belum terbagi) kan perolehannya 1971 tdk masuk ranah PPS, apakah dijelaskan terkait pph final pengalihan tanah/bangunan atau bagaimana ya?
Jawaban
untuk harta warisan berupa tanah dan/atau bangunan bisa diinfokan terkait pengalihan dan terkait SKB nya ya mba. Untuk pencatatan harta di spt tahunan, sesuai dengan yg benar2 dikuasai dan dimiliki ahli waris sesuai dengan petunjuk pengisian spt tahunan op di PER-36/2015.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/002706.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 (external edit)