User Tools

Site Tools


faq1:002706

172707--14-juni-2022 | PPh | Pertanyaan

WP yg menerima harta warisan(sepertinya masuk klausul warisan belum terbagi) kan perolehannya 1971 tdk masuk ranah PPS, apakah dijelaskan terkait pph final pengalihan tanah/bangunan atau bagaimana ya?

Jawaban

untuk harta warisan berupa tanah dan/atau bangunan bisa diinfokan terkait pengalihan dan terkait SKB nya ya mba. Untuk pencatatan harta di spt tahunan, sesuai dengan yg benar2 dikuasai dan dimiliki ahli waris sesuai dengan petunjuk pengisian spt tahunan op di PER-36/2015.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/002706.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 (external edit)