User Tools

Site Tools


faq1:002703

172704--14-juni-2022 | PPh | Pertanyaan

jika kita salah buat nominal SSE untuk PPh Final UMKM Pemotong / Pemungutan atas NPWP Vendor dan sudah di setorkan (lebih setor), apakah bisa kami proses PBK oleh kami ya min sebagai pemotong atau pemungut?

Jawaban

Permohonan Pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran diajukan oleh Wajib Pajak penyetor. Cek di pmk 242/2014 yaa, selain PBK infokan opsi pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang pmk 187

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/002703.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 (external edit)