faq1:002698
Table of Contents
172699--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
(email) Apakah ada sanksi terkait PEB yang tidak sengaja belum dilaporkan dikarenakan pada saat ekspor PEB ternyata no PEB tersebut sudah pernah direkam ditahun lalu jadi otomatis pas impor kembali no PEB tersebut di reject. Mohon dengan sangat dapam dilampirkan dasar hukumnya
Jawaban
sambil digali lagi saja ya pinky, maksudnya impor kembali ini bagaimana, lebih detil transaksinya seperti apa? Namun secara ketentuan untuk PEB yang tidak dilaporkan maka atas SPT masa tersebut jadinya disampaikan tidak lengkap. dalam UU KUP pasal 3 disampaikan SPT harus disampaikan dengan benar lengkap dan jelas.jadi dikembalikan ke UU KUP saja..
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/002698.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 (external edit)