User Tools

Site Tools


faq1:002696

172697--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

mas/mba kalo wp dpt jht dri bpjs yg dibayar sekaligus, ini bukti potong pph nya harunya dari pemberi kerja atau bpjs ya?

Jawaban

PP 68 tahun 2009 pasal 1, Pemotong Pajak adalah pemberi kerja, Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Dana Pensiun Pemberi Kerja, atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan lain yang membayar Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua.

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/002696.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 by 127.0.0.1