faq1:002696
Table of Contents
172697--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
mas/mba kalo wp dpt jht dri bpjs yg dibayar sekaligus, ini bukti potong pph nya harunya dari pemberi kerja atau bpjs ya?
Jawaban
PP 68 tahun 2009 pasal 1, Pemotong Pajak adalah pemberi kerja, Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Dana Pensiun Pemberi Kerja, atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan lain yang membayar Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua.
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/002696.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 by 127.0.0.1