faq1:002695
Table of Contents
172696--25-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
untuk faktur pajak yg terbit dengan NIK, jika ingin kita buat pengganti ke NPWP apa bisa?
Jawaban
disampaikan saja secara normatif ya mbak yuli, untuk penggantian FP Pasal 22 ayat 1 PER 03 PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti. nah persyaratan formalnya diatur di pasal 5, nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kalau melihat syarat formal nya NPWP atau NIK untuk OP..
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/002695.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 (external edit)