Table of Contents
172695--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
ini kan penomeran untuk kode no faktur sudah berubah dari 040 ke 050. perusahaaan kita bergerak di jasa pengiriman barang. jadi untuk awal kode faktur menggunakan kode 040. lalu kami juga tidak mengkreditkan faktur pajak masukan sesuai dengan 121/PMK.03/2015. lalu karena kode faktru sudah berubah menggunakan kode 050. apakah kredit masukan tersebut tidak boleh kita kreditkan atau sudah boleh y mas/mba?
Jawaban
PMK 71 tahun 2022 Pasal 5 Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN