faq1:002689
Table of Contents
172690--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
Nurmansyah Nurman: #20Q @kring_pajak hi taxmin mau tanya, jika di tahun 2021 perusahaan masih melakukan pemotongan pajak dividen atas OP, apa yg harus dilakukan? https://twitter.com/suliistya/status/1551461827892346880 > Dedy Fery Verdian: #16A : boleh PM min, link twitter nya ?? pengen baca twit2 sebelumnya,,
Jawaban
kalau pemotongannya setelah UU cika, seharusnya buat pembetulan. setelah UU Cika tidak ada mekanisme pemotongan untuk dividen oleh pemotong. apabila dividen yang diterima oleh OP menjadi bukan objek maka OP yang harus melaporkan laporan realisasi investasi. apabila dividen tetap menjadi objek pph maka OP tsb melakukan setor sendiri.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/002689.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 (external edit)