User Tools

Site Tools


faq1:002689

172690--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

Nurmansyah Nurman: #20Q @kring_pajak hi taxmin mau tanya, jika di tahun 2021 perusahaan masih melakukan pemotongan pajak dividen atas OP, apa yg harus dilakukan? https://twitter.com/suliistya/status/1551461827892346880 > Dedy Fery Verdian: #16A : boleh PM min, link twitter nya ?? pengen baca twit2 sebelumnya,,

Jawaban

kalau pemotongannya setelah UU cika, seharusnya buat pembetulan. setelah UU Cika tidak ada mekanisme pemotongan untuk dividen oleh pemotong. apabila dividen yang diterima oleh OP menjadi bukan objek maka OP yang harus melaporkan laporan realisasi investasi. apabila dividen tetap menjadi objek pph maka OP tsb melakukan setor sendiri.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/002689.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 (external edit)