User Tools

Site Tools


faq1:002688

172689--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

(email) : PMK No 58 tentang Penunjukan pihak ke 3 untuk menyetorkan Pajak dalam transaksi Daring. jika kami sebagai PKP yang bertransaksi dengan bendahara pemerintah melalui Daring, apakah PKP masih wajib menerbitkan Faktur Pajak?? Ini tetap perlu input di aplikasi efaktur Mas/Mbak?

Jawaban

tetap input dokumen tagihan di bagian dok lain pajak keluaran yang PPN dipungut pihak lain. Pasal 10 PMK-58/2022

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/002688.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 by 127.0.0.1