faq1:002688
Table of Contents
172689--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
(email) : PMK No 58 tentang Penunjukan pihak ke 3 untuk menyetorkan Pajak dalam transaksi Daring. jika kami sebagai PKP yang bertransaksi dengan bendahara pemerintah melalui Daring, apakah PKP masih wajib menerbitkan Faktur Pajak?? Ini tetap perlu input di aplikasi efaktur Mas/Mbak?
Jawaban
tetap input dokumen tagihan di bagian dok lain pajak keluaran yang PPN dipungut pihak lain. Pasal 10 PMK-58/2022
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/002688.txt · Last modified: 2024/08/04 12:10 by 127.0.0.1